Anggara Wicitra (belakang) dan Anthony Winza Probowo (depan) PSI (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Namun, isu ini menjadi pemantik Pemprov DKI untuk segera menyerahkan revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan pemerintah DKI pada 2019. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan menurut studi kelayakan soal komposisi keuntungan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota selama 2020-2024, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro mengklaim total keuntungan selama lima tahun sebesar Rp3,12 triliun, terdiri dari pendapatan finansial PT Jakpro Rp544 miliar dan dampak ekonomi Rp2,58 triliun.
Namun, studi kelayakan tidak memasukkan biaya komitmen atau commitment fee yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI setiap tahunnya.
“Studi kelayakan dilakukan sebelum mengambil keputusan. Namanya juga studi kelayakan, ini untuk menentukan apakah layak atau tidaknya sebuah kegiatan dilakukan. Jika hasil studi kelayakan memang mengatakan tidak layak, maka Pak Gubernur jangan memaksakan ego dan menghambur-hamburkan uang rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).