Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dengan ditandatanganinya surat tersebut maka masa tanggap darurat di ibu kota diperpanjang selama 17 hari.

1. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat masa darurat diperpanjang

Ilustrasi dokter. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat keputusan gubernur itu diterbitkan. Pertimbangannya yakni penyebaran virus corona di ibu kota semakin meluas dan menyebabkan banyak korban jiwa, berdampak pada kerugian harta benda, psikologis masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Sehingga diperlukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana," ujar Anies seperti dikutip IDN Times dari surat tersebut.

2. Berlaku mulai 3 April 2020

Ilustrasi bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Perpanjangan masa darurat bencana COVID-19 di Jakarta mulai berlaku pada Jumat (3/4) hingga 19 April mendatang. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan masa darurat akan kembali diperpanjang.

"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 Tahun 2020," jelasnya.

3. Kegiatan belajar dan bekerja masih harus dari rumah

Informasi mengenai Lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat COVID-19, kegiatan belajar di sekolah kembali ditiadakan dan diganti dengan belajar dari rumah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta diimbau untuk menerapkan kerja dari rumah hingga masa tanggap darurat ini berakhir.

Editorial Team