Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9/2021). (Dok. Kemnaker)
Keputusan merevisi nilai kenaikan UMP ini juga diawali dengan surat peninjauan kembali UMP yang dilayangkan Anies kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada 22 November 2021.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.