Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 184 tempat isolasi yang bisa menampung 26.134 warga yang terpapar COVID-19. Lokasi isolasi COVID-19 ini diperuntukkan bagi pasien yang tidak memiliki gejala ata OTG, bergejala ringan atau tanpa komorbid. Hal ini tertuang dalamm Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 891 Tahun 2021.
"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies seperti dikutip dalam keputusan tersebut, Jumat (16/7/2021).
