Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021. Sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP.
Anies melihat bahwa pandemik COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Maka dari itu dia menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP DKI Jakarta 2021.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Minggu (1/11/2020).