potret promosi Holywings (Brainstudy.info)
Adapun yang terbaru, Anies menutup seluruh gerai Holywings di DKI Jakarta. Ia tidak secara spesifik menyebut promo miras berbaru SARA yang menjadi penyebabnya, tetapi penutupan terjadi karena desakan masyarakat.
Akibat adanya keramaian ini, Pemprov DKI Jakarta pun menemukan bahwa Holywings grup juga melakukan pelanggaran izin usaha dan penjualan miras.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.