Vaksinasi COVID-19 perdana di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/1/2021) (Instagram/Anies Baswedan)
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) untuk menampung keluhan dari pasien yang disuntik vaksin COVID-19.
Komnas KIPI memastikan, apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat vaksin, maka KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi.
Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:
1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin COVID-19.
3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.
"Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen seperti Pokja, Komda atau Komnas PP-KIPI," kata Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).