Padang, IDN Times - Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona COVID-19, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memberlakukan jam malam. Seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar rumah, mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, kebijakan jam malam tersebut sudah mulai berlaku sejak Senin malam tadi.
“Instruksi ini kita keluarkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Untuk saat ini masih tahap sosialisasi, imbauan dan seruan. Kita harap masyarakat mematuhi itu,” kata Mahyeldi Ansharullah, Selasa (31/3).