Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan capres cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka, jelang akhir debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sudah sesuai dengan amanah konstitusi yang berlaku. Menurutnya, pencalonan Gibran tak melanggar aturan hukum.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers saat menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi berat kepada jajaran Komisioner KPU, karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

1. TKN antisipasi isu putusan DKPP dipolitisasi

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat memimpin konferensi pers Putusan DKPP yang memberikan sanksi jajaran KPU terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Media Center TKN, Jakarta (5/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Habiburokhman menilai, TKN perlu buka suara sebagai bentuk antisipasi adanya kemungkinan isu putusan DKPP dipolitisasi oleh pihak tertentu.

Politikus Gerindra itu menuturkan, isu yang disudutkan kepada Gibran seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang. Pihak lawan dianggap takut kalah sehingga memainkan isu seakan Gibran melanggar etika.

"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini gak ada kaitannya," kata dia di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

2. Putusan DKPP tak pengaruhi status Prabowo-Gibran di 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di