Jakarta, IDN Times - KH Miftachul Akhyar terpilih menjadi Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Muktamar ke-34 NU Lampung. salah satu kewajiban yang harus dipatuhi Kiai Miftah saat mengemban tugas Rais 'Aam PBNU yakni tidak boleh rangkap jabatan.
Padahal, Kiai Miftah saat ini juga sedang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karenanya, Waketum MUI Anwar Abbas memohon kepada PBNU untuk mengizinkan Kiai Miftah rangkap jabatan.
"Dengan penuh kerendahan hati MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Bapak KH Miftachul Akhyar supaya tetap bisa merangkap dan melaksanakan tugasnya menjadi Ketua Umum MUI," ujar Anwar, Senin (27/12/2021).