Anwar Abbas Mohon ke PBNU agar Kiai Miftah Diizinkan Rangkap Jabatan

Jakarta, IDN Times - KH Miftachul Akhyar terpilih menjadi Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Muktamar ke-34 NU Lampung. salah satu kewajiban yang harus dipatuhi Kiai Miftah saat mengemban tugas Rais 'Aam PBNU yakni tidak boleh rangkap jabatan.
Padahal, Kiai Miftah saat ini juga sedang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karenanya, Waketum MUI Anwar Abbas memohon kepada PBNU untuk mengizinkan Kiai Miftah rangkap jabatan.
"Dengan penuh kerendahan hati MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Bapak KH Miftachul Akhyar supaya tetap bisa merangkap dan melaksanakan tugasnya menjadi Ketua Umum MUI," ujar Anwar, Senin (27/12/2021).
1. Kiai Miftah sosok dibutuhkan MUI
Anwar Abbas menjelaskan, Kiai Miftah adalah sosok ulama yang dibutuhkan MUI. Sehingga, kata dia, tugas dan fungsi MUI di bawah kepemimpinan Kiai Miftah dapat tterlaksana dengan baik.
"MUI wadah tempat berhimpun dan bermusyawarah dari para ulama, zuama, dan para cendekiawan dari berbagai latar belakang organisasi, profesi, dan elemen umat Islam. Untuk itu, MUI sangat memerlukan sosok seorang ketua umum yang mumpuni yang mampu merekat dan memperkuat persatuan serta kesatuan di kalangan umat dan bangsa," katanya.