Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Anwar Usman, diperbolehkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Rencananya sengketa Pileg 2024 mulai disidangkan pada Senin, 29 April 2024.
"Kalau (sengketa) Pileg kan sesuai dengan putusan MKMK, boleh, sepanjang tidak memeriksa atau tak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar (eks Ketua MK). Artinya, kalau tidak punya konflik kepentingan di situ, maka boleh (ikut mengadili). Itu perintah atau amanat dari putusan MKMK," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).
Artinya, Fajar menjelaskan, tidak diperbolehkan ketika mengadili sengketa Pileg ketika pemohon adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan keponakan Anwar.
Mengutip situs resmi MK, ada dua permohonan sengketa Pileg yang diajukan PSI. Sidang dengan pemohon PSI bakal diadakan pada Senin, 29 April 2024 dan Kamis, 2 Mei 2024. Dua permohonan itu ditangani kuasa hukum Francine Widjojo dan Nasrullah Heriyanto.
Lantas, apa yang digugat PSI dalam sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024?