Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena diduga melanggar kode etik sebagai hakim.
Ia dilaporkan seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Mei 2024. Pelaporan dilakukan dengan mengirimkan melalui surat elektronik ke MK.
Dalam pelaporannya setebal empat halaman, Zico menyebut Anwar diduga telah melanggar kode etik lantaran menghadirkan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Rullyandi, sebagai saksi ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya dari posisi Ketua MK. Gugatan itu dimasukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan persidangannya sudah mulai bergulir.
Sidang yang digelar pada 8 Mei 2024 beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari Anwar Usman. Padahal, Rully juga sedang menjadi kuasa hukum KPU yang sedang berperkara di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Setidaknya kami menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa. Bahkan, dalam satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis Zico dalam laporannya dan dikutip Kamis (16/5/2024).
Zico menilai Anwar tentu bebas mengajukan siapa pun untuk menjadi ahli di perkaranya. Tetapi, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, terlebih hakim konstitusi, sudah sepatutnya Anwar menerima pembatasan-pembatasan pribadi.
"Yang jadi pertanyaan, apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.