Anwar Usman Sayangkan Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyayangkan munculnya narasi Mahkamah Keluarga. Dia menilai, istilah MK sebagai Mahkamah Keluarga merupakan fitnah keji yang menyerang dirinya dan keluarga.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," kata dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," sambung dia.
1. Putusan tentang batas usia capres dan cawapres demi kepentingan generasi muda
Anwar Usman mengeklaim putusan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu demi kepentingan generasi muda ke depan. Putusan itu yang berujung pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. Putusan MK sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," tutur dia.