Jakarta, IDN Times - Istilah obstruction of justice ramai menjadi perbincangan dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J usai Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Listyo menegaskan, dalam kejadian yang merenggut nyawa Brigadir J itu, tidak ada peristiwa tembak-menembak sebagaimana yang disampaikan ke publik sebelumnya.
Listyo mengatakan, Ferdy Sambo justru membuat tempat kejadian perkara (TKP) seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Tindakan Ferdy Sambo tersebut, dalam istilah hukum disebut sebagai obstruction of justice.
Adanya hal tersebut bahkan sudah dicurigai oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak kasus tersebut muncul pertama kali. Terlebih obstruction of justice juga dinilai sebagai salah satu pelanggaran HAM.
Berikut adalah pengertian obstruction of justice yang dihimpun IDNTimes!