Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, disebutkan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hal itu tidak berpengaruh pada lembaga yang ia pimpin.
Firli menegaskan bahwa KPK bekerja berlandaskan UU 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU 19 Tahun 2019.
"Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut, sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU ini," jelas Firli pada Kamis (8/12/2022).