PT Pos Indonesia (Persero) menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penyaluran dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Aceh. (dok. PT Pos Indonesia)
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, yang mengatur Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif.
Bentuk bansos juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang atau barang.
Selebihnya, Pasal 1 ayat (16) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, menyatakan bahwa bansos ditujukan kepada mereka yang mengalami resiko sosial. Resiko sosial ini merupakan hal atau peristiwa yang dapat menyebabkan kerentanan sosial yang
ditanggung oleh masyarakat sebagai dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis
politik, fenomena alam, ataupun bencana alam.