Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, mempunyai tiga hak. Salah satu di antaranya hak angket.
Aturan tentang hak angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, "Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan".
Kemudian, tentang pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.