Jakarta, IDN Times - Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak telah disahkan, namun masih banyak pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Salah satunya terkait dampaknya terhadap kesehatan.
Spesialis Andrologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Wahyuning Ramelan Sp.And. memberikan pandangannya terkait kebiri kimiawi.
Kepada IDN Times, Wahyuning menjelaskan kebiri kimiawi dari sudut pandang medis. Berikut pemaparannya.