Jakarta, IDN Times - Demonstrasi besar-besaran menolak Omnibus Law Cipta Kerja beberapa hari belakangan berlangsung di berbagai daerah, termasuk di Jakarta. Bahkan, unjuk rasa kali ini umumnya berlangsung ricuh. Buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya menolak payung hukum puluhan undang-undang itu karena dianggap merugikan rakyat kecil dan menguntungkan pengusaha.
Apa itu omnibus law? Istilah ini sebenarnya pernah diucapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika menyampaikan pidato pada Minggu (20/10/2019) saat dilantik sebagai presiden di gedung DPR. Ia mengaku akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut "Omnibus Law".
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, omnibus law akan menjadi solusi bagi banyaknya regulasi di Indonesia yang panjang dan masih berbelit.Apabila menilik ke belakang, konsep omnibus law itu sudah didengung-dengungkan sejak 2018 lalu. Ide tersebut diinisiasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurut Menteri Keuangan akan ada sekitar 70 undang-undang yang dianggap memberatkan investasi ke depannya.
"Banyak peraturan perundang-undangan yang kita produksi pada 1980 - 1990an atau bahkan dari zaman penjajah Belanda yang belum sepenuhnya di-update atau bahkan dihapus harusnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 12 Sepember 2019.
Komentar bernada serupa juga disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, kala itu. Bahkan, ia menyebut sesuai instruksi Jokowi maka proses revisi undang-undang harus rampung dalam waktu satu bulan sejak rapat terbatas soal percepatan investasi pada September 2019. Artinya, pada Oktober ditargetkan omnibus law itu sudah disahkan DPR.
Yang menarik untuk ditelusuri apakah omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia? Mengingat undang-undang ini baru kali pertama ada di tanah air. Bagaimana pendapat ahli hukum tata negara mengenai aturan hukum baru ini di saat Presiden Jokowi sudah menargetkan agar rampung pada 2019? Selain itu, apa saja yang pernah diucapkan Jokowi dan menterinya soal omnibus law sebelumnya?