Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo
Indonesia pernah menggunakan sistem proporsional tertutup dalam sejumlah pemilu pada era Orde Baru hingga awal Reformasi. Sistem ini digunakan dalam Pemilu 1971 hingga 1997, bahkan masih dipakai pada Pemilu 1999—pemilu pertama setelah jatuhnya rezim Orde Baru.
Dalam sistem ini, pemilih tidak memilih calon legislatif (caleg) secara langsung, melainkan hanya memilih partai politik (parpol). Pada surat suara pileg, pemilih hanya di sodorokan lambang parpol, tidak ada daftar nama maupun foto caleg.
Daftar caleg sepenuhnya ditentukan oleh partai, termasuk urutan kandidat yang akan duduk di parlemen jika partai tersebut memperoleh kursi.
Perubahan besar terjadi menjelang Pemilu 2004, ketika Indonesia mulai mengadopsi sistem proporsional terbuka secara terbatas, lalu sepenuhnya terbuka pada Pemilu 2009 hingga sekarang. Perubahan ini didorong oleh semangat reformasi yang ingin memperkuat kedaulatan pemilih dalam menentukan wakilnya secara langsung.