Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah memasuki masa reses selama satu bulan, mulai dari 3 Oktober 2025 sampai 3 November 2025. Bukan sekadar waktu jeda sidang, reses merupakan bagian resmi dari siklus kerja parlemen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Dalam waktu satu tahun sidang, waktu kerja DPR terbagi menjadi masa sidang dan masa reses. Selama masa reses, para anggota dewan menjalankan tugas di luar Gedung DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai aturan tentang reses, hingga apa saja kewajiban selama reses menurut Undang-Undang.