Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat paripurna penutupan masa sidang jelas reses pada Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Amir Faisol)
Rapat paripurna penutupan masa sidang jelas reses pada Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Reses adalah bagian resmi siklus kerja DPR yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

  • Anggota DPR memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat dan melapor ke fraksi selama reses.

  • Selama masa reses, anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan mereka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah memasuki masa reses selama satu bulan, mulai dari 3 Oktober 2025 sampai 3 November 2025. Bukan sekadar waktu jeda sidang, reses merupakan bagian resmi dari siklus kerja parlemen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Dalam waktu satu tahun sidang, waktu kerja DPR terbagi menjadi masa sidang dan masa reses. Selama masa reses, para anggota dewan menjalankan tugas di luar Gedung DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai aturan tentang reses, hingga apa saja kewajiban selama reses menurut Undang-Undang.

1. Defenisi reses dan aturan undang-undangnya

Interupsi Partai Demokrat dalam Sidang Paripurna disampaikan Hinca Pandjaitan. (IDN Times/Melani Putri)

Dilihat dari kbbi.kemdikbud.go.id, reses artinya masa perhentian sidang (parlemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang.

Sedangkan di jdih.dpd.go.id disebutkan, reses adalah masa jeda di antara masa persidangan DPR. Dalam satu tahun sidang, biasanya ada empat hingga lima kali masa persidangan, dan setiap masa persidangan diikuti oleh masa reses.

Dijelaskan lebih lanjut, masa reses adalah waktu di mana anggota DPR turun ke daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menjumpai konstituen, dan menyerap langsung aspirasi masyarakat.

Soal masa sidang dan masa reses disebutkan dalam Pasal 228 ayat (3) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2014, yang berbunyi, tahun sidang DPR terbagi dalam masa persidangan yang meliputi masa sidang dan masa reses. Dengan kata lain, reses merupakan siklus resmi kerja DPR.

Berikut isi Pasal 228 ayat (3) dan (4):

(3) Tahun sidang dibagi dalam masa persidangan.

(4) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.

2. Kewajiban anggota DPR saat masa reses

Rapat paripurna penutupan masa sidang jelas reses pada Kamis (5/12/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam masa reses ini, anggota DPR tetap memiliki tugas dan kewajiban. Diatur dalam Tatib (Tata Tertib), kewajiban anggota DPR saat reses yang ditegaskan di Pasal 81 huruf i–k dalam UU No. 17 Tahun 2014, yaitu:

i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

3. Jumlah kunjungan kerja pada masa reses

Reses Komisi III DPR RI di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, reses dimanfaatkan untuk kunjungan kerja ke (dapil).

Pasal 211 ayat (3) menjelaskan, kunjungan kerja pada masa reses dilakukan empat hingga lima kali dalam satu tahun sidang.

Berikut bunyi Pasal 211 ayat (3) sampai (5):

(3) kunjungan kerja pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 4 atau 5 kali dalam 1 tahun sidang.

(4) Kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 1 kali 1 tahun dengan waktu paling lama 5 hari.

(5) Kunjungan sidang kerja di luar masa reses dan di luar DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan daerah pemilihan ke daerah pemilihan, luar negeri, termasuk paling sedikit 1 kali setiap 2 bulan atau 6 kali dalam 1 tahun dengan waktu paling lama 3 hari.

Kegiatan tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 210 ayat (2), untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di daerah pemilih Anggota.

Editorial Team