Media sosial menjadi salah satu akses kampanye partai politik dan paslon capres dan cawapres. Oleh karena itu, kampanye di media sosial juga wajib untuk dilaporkan kepada KPU.
Hal itu, menurut Hasyim, agar kampanye bisa diawasi bersama-sama. "Untuk menjaga agar publikasi, unggahan atau materi kampanye lewat mitos itu tidak mengandung substansi yang bertentangan undang-undang," kata Hasyim.
Dia mengingatkan bahwa ada pasal pidana yang menjerat semua orang yang mengampanyekan kata-kata berupa penghinaan, informasi bohong dan tidak benar, atau ujaran kebencian. "Kalau ada indikasi pelanggaran lapor ke Bawaslu dulu baru dan Bawaslu akan memproses," tuturnya.