Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menarik 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas 2020 di mana salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Komisi VIII sebagai pengusul mencabut RUU PKS, lantaran masih menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang ada kaitannya dengan hal penjatuhan sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik Riska Carolina mengatakan, seharusnya RUU PKS tak perlu menunggu RUU KUHP disahkan. Sebab, menurutnya RUU PKS mengatur peran dan tugas lembaga negara, pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.
“Pengaturan ini tidak terdapat dalam RUU KUHP dan tidak dapat diatur oleh KUHP karena materi muatan ini bukan merupakan tindak pidana. Mengingat pencegahan kekerasan seksual merupakan hal yang penting, maka pencegahan ini harus diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yaitu RUU PKS,” kata Riska dalam webinar "Sulitnya DPR Membahas Penghapusan Kekerasan Seksual Secara Serius" oleh Kabar Sejuk, Senin (13/7).