Jakarta, IDN Times - Masyarakat korban kekerasan seksual diminta berani bersuara dan melapor apabila mendapatkan kekerasan seksual di ruang publik.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Margareth Robin, mengatakan, Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbunyi, 'korban atau orang yang mengetahui, melihat dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan TPKS, maka wajib melaporkan'.
Pelaporan bisa dilakukan ke Pos SAPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI, Kemen PPPA, polisi, atau Kementerian Sosial.
"Karena dengan speak up, berani bicara, maka perempuan korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak sesuai kebutuhannya," ujar Margareth di acara Ruang Publik Aman, Bebas dari Kekerasan Seksual, dikutip dari akun YouTube Tuty Kusumawati, Senin (16/1/2023).