Apakah Gerakan #2019GantiPresiden Melanggar Hukum?

Surabaya, IDN Times- Gerakan #2019GantiPresiden kerap disebut sebagai kampanye dini para pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Karenanya, tidak sedikit publik yang menilai bahwa penantang petahana, Joko "Jokowi" Widodo dengan Ma'ruf Amin, itu telah melanggar aturan dalam Pilpres 2019.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menyebut aktivitas seperti deklarasi ganti presiden bukan termasuk kegiatan kampanye. Oleh karena itu, tidak ada aturan Pilpres 2019 yang dilanggar.
"Gerakan ganti presiden kalau merujuk pada UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017), secara harafiah dan normatif belum bisa disebut kampanye. Karena UU Pemilu kita sangat rigid dalam mengatur apa itu kampanye. Kampanye dalam UU itu disebut sebagai aktivitas yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam rangka untuk meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya. Sementara saat ini belum ada pasangan calon yang definitif ditetapkan KPU," kata Titi kepada IDN Times, Senin (27/8).
1. Secara substansi kegiatan #2019GantiPresiden adalah kampanye untuk Prabowo-Sandi
Meski bukan kampanye dini, alumni Universitas Indonesia itu menilai bahwa secara substansial kegiatan #2019GantiPresiden sangat jelas mendukung pasangan calon Prabowo-Sandi.
"Gerakan 2019 ganti presiden itu esensinya sudah merupakan aktivitas kampanye untuk tujuan politik elektoral. Apalagi pemilu 2019 akan diikuti oleh hanya dua paslon, yaitu presiden saat ini dan penantangnya yang tidak menjabat presiden," sambung dia.
2. KPU atau Bawaslu harus memiliki regulasi lebih jelas untuk mengatur hal seperti ini
Titi meyakini bahwa narasi #2019GantiPresiden digunakan oleh kubu oposisi untuk "menggalang" kekuatan guna melawan pemerintah yang tengah berkuasa. Aktivitas seperti ini belum diatur lebih lanjut oleh KPU atau Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilihan umum.
"Mestinya, KPU dan Bawaslu bisa progresif mengatur gerakan atau deklarasi yang secara isi dan substansi punya hubungan dengan dukungan elektoral Pilpres 2019. Tujuannya agar bisa lebih programatik, tidak mengarah pada kebencian antar kelompok, dan bisa menjadi arena pendidikan politik pada warga. Sekaligus agar tidak terjadi benturan, amuk massa karena dimotivasi sikap saling benci, apalagi sampai ada kekerasan, intimidasi, dan kerusuhan antar pendukung gerakan," bebernya.
3. Ahmad Dhani dan Neno Warisman menjadi korban persekusi oleh demonstran anti ganti presiden
Akhir pekan lalu, nama Ahmad Dhani dan Neno Warisman mencuat karena perannya sebagai penggagas gerakan #2019GantiPresiden di berbagai daerah. Banyak demonstran yang menolak kegiatan tersebut karena dianggap menyebarkan kebencian dan mengganggu stabilitas.
Bila Neno Warisman diminta oleh otoritas Riau untuk meninggalkan wilayah tersebut, Ahmad Dhani sempat diajak berkelahi oleh warga Surabaya hingga salah satu diantaranya kehilangan nyawa.