Apakah KPK Akan Gunakan Perda Syariat Islam Dalam Kasus Gubernur Aceh?

Jakarta, IDN Times - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/7). Ia diduga meminta uang kepada bupati senilai Rp 1,5 miliar sebagai syarat kalau kabupaten tersebut ingin proyeknya didanai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Uang Rp 1,5 miliar itu pun merupakan bagian dari commitment fee yang telah ditetapkan masing-masing orang yakni 8 persen.
Informasi itu diketahui berkat adanya laporan masyarakat ke lembaga anti rasuah. KPK kemudian menindak lanjutinya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (3/7) kemarin. Dari operasi senyap itu, penyidik KPK memperoleh barang bukti uang tunai Rp 50 juta, bukti transfer dan catatan proyek.
Lalu, apa komentar Irwandi usai disebut lembaga anti rasuah meminta jatah sebesar 8 persen dari proyek yang didanai DOKA? Aturan hukum mana yang digunakan untuk memproses Irwandi?
1. Irwandi Yusuf membantah meminta fee atau uang Rp 1,5 miliar
Usai diperiksa selama 11 jam, Irwandi membantah pernah meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Bahkan, ia mengaku bingung, karena Ahmadi yang disebut lembaga anti rasuah dimintai uang, gak pernah berkomunikasi ke dirinya.
"Saya gak pernah meminta (uang) atau meminta agar diberi uang oleh orang lain," ujar Irwandi usai diperiksa selama 11 jam di gedung KPK pada Kamis (5/7).
Ia juga membantah telah mengatur fee, proyek atau menerima janji dari pihak tertentu. Oleh sebab itu ia berharap KPK bisa membuktikan tuduhan itu.
"Saya bisa membuktikan (kalau gak meminta uang). Kalau KPK mengatakan pernah (tahu saya) meminta uang, maka mereka juga harus membuktikan hal itu." kata pria yang pernah menjadi petinggi organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).