Jakarta, IDN Times - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/7). Ia diduga meminta uang kepada bupati senilai Rp 1,5 miliar sebagai syarat kalau kabupaten tersebut ingin proyeknya didanai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Uang Rp 1,5 miliar itu pun merupakan bagian dari commitment fee yang telah ditetapkan masing-masing orang yakni 8 persen.
Informasi itu diketahui berkat adanya laporan masyarakat ke lembaga anti rasuah. KPK kemudian menindak lanjutinya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (3/7) kemarin. Dari operasi senyap itu, penyidik KPK memperoleh barang bukti uang tunai Rp 50 juta, bukti transfer dan catatan proyek.
Lalu, apa komentar Irwandi usai disebut lembaga anti rasuah meminta jatah sebesar 8 persen dari proyek yang didanai DOKA? Aturan hukum mana yang digunakan untuk memproses Irwandi?