Jakarta, IDN Times - Berita hoaks yg berupa ujaran kebencian terus disebarkan bahkan pada aksi kerusuhan pada 22-23 Mei 2019 lalu. Selama aksi massa di Mei 2019, aparat menemukan 30 hoaks yang tersebar di media-media sosial.
Aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari berita hoaks terus tersebar.
"Hal tersebut menimbulkan kebencian masyarakat ke institusi pemerintahan," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo.