Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Anwar Usman menyoroti tidak konsistennya posita pemohon yang menginginkan mahkamah menafsirkan ulang pasal a quo dengan menyatakan pembiayaan pilkada ditanggung APBN bukan lagi APBD. Namun di sisi lain dalam petitumnya, pemohon hanya meminta Mahkamah agar menghapus pasal a quo.
Pemohon diminta mempertimbangkan konsekuensi apabila pasal a quo mengenai pendanaan pilkada dihapus.
“Berarti ‘kan pilkada tanpa biaya jadinya,” kata Anwar dalam sesi pemberian nasihat hakim konstitusi kepada Pemohon.
Selain itu, menurut Guntur, alasan permohonan belum diuraikan secara tajam dan jelas dengan argumentasi yang baik. Pemohon dianggap belum menyampaikan analisis yang mendalam hanya mendiskripsikan beberapa kejadian yang bersumber dari berita.
“Bagaimana membangun argumentasi bahwa tidak diperlukan pendanaan karena Pasal 166 itu adalah soal pendanaan penyelenggaraan pilkada itu tidak diperlukan, sementara tidak ada aktivitas dalam rangka memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam rangka memberikan pelayanan terhadap hak warga negara untuk memilih ya pasti butuh anggaran,” jelas Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat Jumat, 27 Desember 2024.