Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, justru alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan oleh para petugas medis jumlahnya terbatas. Padahal, tanpa APD, petugas medis rentan tertular COVID-19.
Melihat jumlahnya yang minim, maka banyak desainer dan perusahaan konveksi yang mengalihkan usahanya dengan membuat APD. Namun, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo mengimbau bagi publik atau fasilitas kesehatan, agar membuat APD sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Salah satu yang harus diperhatikan adalah kualifikasi dan spesifikasi bahan produksi.
"Kemenkes telah mengeluarkan buku petunjuk teknis untuk pembuatan APD. Lengkap dengan standar yang diperlukan oleh tenaga medis maupun masyarakat dan pasien, serta jenis-jenis yang digunakan," ujar Bambang ketika memberikan keterangan pers di Graha BNPB pada (9/4) lalu.
Apa saja sih kualifikasi dan persyaratan yang harus diikuti bila ingin menjahit APD sendiri?