Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mattalitti ketika menemui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdessi) versi Kemenkum HAM pimpinan Arifin Abdul Majid (Dokumentasi DPD)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Minggu, 3 April 2022 lalu menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kediamannya. Organisasi Apdesi selama dua pekan terakhir disorot oleh publik karena secara terbuka menyatakan dukungan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar tetap melanjutkan jabatannya di periode ketiga.

APDESI yang bertandang ke kediaman LaNyalla dipimpin oleh Ketua Umum Arifin Abdul Majid. Arifin mengatakan ingin mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi Apdesi yang menyatakan dukungan 3 periode ke Presiden Jokowi. Pernyataan dukungan itu disampaikan saat digelar Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2022 lalu. 

Menurut Arifin, Apdesi yang menyatakan dukungan tiga periode kepada Presiden Jokowi, tidak berbadan hukum. "Apdesi yang menyelenggarakan silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP Apdesi, itu tidak berbadan hukum. Mereka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Arifin di dalam keterangan tertulis DPD yang dikutip pada Selasa, (5/4/2022). 

Ia menambahkan Apdesi yang dipimpin oleh Surta hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri. Sementara, organisasi yang ia pimpin, tercatat di Kemenkum HAM berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0001295-AH.01.08 tahun 2021.

"SKT di Kemendagri itu juga baru terbit sehari sebelum acara silatnas di Istora. Ini kan janggal," kata dia. 

Arifin juga menyesalkan Apdesi dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Organisasi itu dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung agar masa jabatan presiden ditambah. Padahal, hal tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang. 

Lalu, apa respons LaNyalla mendengar curhatan dari Apdesi yang tercatat di Kemenkum HAM?

1. LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD untuk undang Mendagri dan Apdesi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh Apdesi pimpinan Arifin, maka ia akan meminta kepada Komite 1 DPD agar segera mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Apdesi agar permasalahan tersebut menjadi lebih jelas. Ia menyebut telah mewanti-wanti Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar tak melakukan deklarasi Jokowi menjabat tiga periode sebagai presiden. 

"Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita," kata LaNyalla. 

Ia juga menyebut kepala desa merupakan pejabat pemerintahan di tingkat terkecil. Sehingga, saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintahan di level lainnya. 

"Mereka juga harus bersumpah atas nama Tuhan untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.  Artinya, bila Apdesi mendukung presiden tiga periode, berarti mereka secara sengaja melanggar sumpah itu dan konstitusi. 

2. Acara silatnas di Istora Senayan dinilai blunder

Editorial Team

Tonton lebih seru di