Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta agar masa jabatan kepala desa tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun. Mereka juga mengusulkan agar kepala desa tetap bisa menjabat selama maksimal 3 periode atau 27 tahun.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kalimat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PPDT), Abdul Halim Iskandar. Ia mengaku tidak mempermasalahkan penambahan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Tetapi, periode jabatannya dibatasi dari semula tiga kali menjadi 2 kali saja.
Wakil Ketua Umum APDESI, Sunan Bukhari, mengatakan meski aturan itu diubah namun biasanya tidak berlaku surut. Sehingga, bagi kepala desa yang sedang menjalani masa jabatan enam tahun otomatis tidak bisa langsung bertambah durasi jabatannya.
"Tapi, tidak ada jaminan kan bahwa ketika dua periode ini diberlakukan, maka berlaku surut? Undang-undang pada umumnya itu kan non retroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun. Kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dicintai oleh rakyatnya. Didukung rakyatnya tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya dan tidak bisa mencalonkan lagi," ungkap Sunan kepada media di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Ia mengklaim, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun dan 3 periode merupakan aspirasi dari 33 provinsi. "Jadi, kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi juga karena tidak ada jaminan bahwa UU ini berlaku retroaktif. Karena pada umumnya kan undang-undang tidak bisa," tutur dia lagi.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal APDESI, Anwar Sadar, mengatakan bila perubahan tidak dilakukan serentak, maka dapat mengurangi periode masa jabatan kepala desa. "Misalkan yang periode pertama menjabat selama enam tahun, lalu berlaku di periode kedua dia lolos sembilan tahun. Kan total (masa menjabat) hanya 15 tahun? Bukan 18 tahun," kata Anwar.
Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, durasi maksimal kepala desa menjabat adalah 18 tahun. Namun, Anwar mengatakan, bukan hanya itu saja yang menjadi fokus APDESI. Mereka juga menginginkan agar anggaran dana desa mencapai 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Mengapa APDESI juga menuntut adanya peningkatan anggaran dana desa?