Jakarta, IDN Times - Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor telah dimutakhirkan dan tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android). Terdapat beberapa fitur baru yakni perubahan tahapan pada pemilihan kantor imigrasi dan pemilihan jenis paspor.
“Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia. Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya dilansir Senin (27/3/2023).