Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)
Satgas juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.12/2021, tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.
Saat ini tercatat hanya enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia yang dibuka, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Untuk moda transportasi laut, hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan, untuk moda transportasi darat, pintu kedatangan hanya bisa melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan, WNI yang melakukan perjalanan internasional juga diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan kasus positif COVID-19 rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan kasus positif virus corona tinggi.
Selain itu, WNI yang melakukan perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan RT-PCR.