Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, MK menolak gugatan syarat batas usia capres dan cawapres yang dimuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Adapun aturan mengenai batas usia capres dan cawapres itu sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menuai polemik karena dianggap jadi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Putusan yang menolak gugatan atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya menuturkan, terkait usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Perubahan batasan usia minimal, termasuk kemungkinan menentukan batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ucap dia, dalam sidang.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 digugat lagi.
Penggugat merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana, berusia 23 tahun. Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penguggat.
Melalui petitumnya, penguggat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (2/11/2023).