Jakarta, IDN Times - Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk kembali melarang masuk warga asing di tengah pandemik COVID-19, turut berdampak kepada aktivitas ibadah umrah. Ada warga dari 20 negara yang dilarang masuk ke Saudi, termasuk Warga Negara Indonesia. Hal itu lantaran kasus COVID-19 di Negara Petro Dollar tersebut kembali melonjak.
Laman Al Arabiya, Selasa 2 Februari 2021 melaporkan, ada 310 kasus baru COVID-19 sehingga total angka COVID-19 mencapai 368.639. Juga ditemukan empat kasus kematian baru akibat COVID-19, sehingga jumlah pasien yang meninggal di Saudi mencapai 6.383.
Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Zaki Zakariya mengatakan, ada banyak calon jemaah umrah yang terpaksa menunda perjalanannya. Dari biro umrahnya sendiri, ada sekitar 70 calon jemaah umrah yang tidak bisa menunaikan ibadah di Saudi.
Padahal, semula mereka dijadwalkan akan berangkat pada akhir bulan ini. Calon jemaah umrah juga belum tahu hingga kapan larangan masuk ke Saudi itu akan berlaku.
"Saya selaku kabid umrah AMPHURI dan pemilik biro umrah merasa sangat prihatin dengan pengumuman ini. Padahal, penyelenggara umrah atau PPIU sedang semangat untuk mempromosikan program umrah," ujar Zaki melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/2/2021).
Pengusaha biro umrah sempat mendapat secercah harapan ketika Saudi menaikan batas usia calon jemaah umrah dari semula 18 tahun-50 tahun menjadi 60 tahun. Sebab, data Kementerian Agama menunjukkan 30.828 atau sekitar 52 persen calon jemaah umrah berusia di atas 50 tahun.
Mereka masuk ke dalam waiting list, artinya menunggu giliran untuk berangkat umrah sejak 2020. Sementara, total calon jemaah umrah yang masuk daftar tunggu sejak 2020 mencapai 59.724.
"Hal itu tentu secara otomatis meningkatkan volume keberangkatan. Biro travel yang kantornya semula tutup pada awal Februari akhirnya banyak yang buka karena Saudi memperbarui aturannya soal usia calon jemaah umrah," tutur dia.
Apa dampak kebijakan pelarangan masuk ke Saudi bagi para pengusaha biro umrah?