Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel sebagai moderator untuk debat perdana calon presiden pada Selasa (12/12/2023). Keduanya merupakan news anchor dari stasiun TVRI.
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan keduanya dipilih berdasarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023.
Berdasarkan keputusan itu, maka moderator wajib memenuhi kualifikasi seperti berasal dari kalangan profesional, akademisi, memiliki integritas, sikap netral, dan kemampuan untuk tampil di hadapan publik. Sementara, dalam tugasnya nanti, moderator berkewajiban untuk menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiga pasangan calon.
"Moderator wajib memberikan kesempatan yang sama, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan," ujar August seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu (9/12/2023).