Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menolak wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun, untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Menurut Aria Bima, tugas yang diemban KPU terlampau banyak untuk sekadar menjadi lembag ad hoc. Ia justru menilai seyogianya KPU jangan hanya dipandang sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Saya berpikir kok tugas KPU ini demikian banyak ya. Rakyatnya dimatangkan, pelaksananya dimatangkan, sehingga pada saat mereka jadi atau saat kontestasi, itu juga mewujudkan bagaimana pemilu ini akan semakin berkualitas,” kata Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/19/2024).

“Saya kok melihat bobot dari banyak tugas yang ada buat KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten, kurang tepat kalau KPU ini dibadan ad hoc-kan,” sambung dia. 

1. Fungsi KPU harus dimaksimalkan lagi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Alih-alih menjadi lembaga ad hoc, Aria berharap, fungsi KPU dimaksimalkan lagi dengan peningkatan kemampuan dalam menjalankan tugas mereka yang terkait dengan pemilu.

Bahkan, kata Aria, KPU diharapkan dapat memberikan pelatihan terhadap calon anggota legislatif sebelum dilantik. Terlebih, kata dia, anggota legislatif memiliki peran krusial untuk mengelola anggaran di tingkat pusat atau daerah.

“Pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran atau tingkat kompetensi pemilih,” tutur dia.

2. Tunggu momentum revisi UU Pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di