Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP menganggap Arief melanggar kode etik karena hadir dan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengajukan gugatan pemberhentian jabatannya yang diputuskan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tidak cuma itu, menurut laporan seorang pengusaha bernama Jupri, Arief juga diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang putusan yang ditayangkan YouTube DKPP RI, Rabu (13/1/2021).