Jumpa Pers Polres Bogor soal Tersangka Armor Toreador Gustifante terbukti lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila (dok. Humas Polres Bogor)
Rio menjelaskan, KDRT itu terjadi pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.09 WIB. Penganiayaan dilakukan Armor di depan bayinya yang berusia satu minggu.
“Kemudian cekcok berawal dari masalah HP, si tersangka yang di belakang Ini yang di mana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersebut,” ujar dia.
Setelah melakukan KDRT, Armor pergi ke Jakarta Selatan untuk menyewa kamar hotel pada pukul 16.00 WIB. Pukul 19.45 WIB, Polres Bogor langsung menangkapnya di hotel tersebut.
“Bersama teman-temannya sejumlah empat orang di mana tersangka kooperatif, namun kami mendapat informasi sebelum dia melarikan diri, ditangkap malam itu juga,” kata Rio.
Dalam perkara ini, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
“Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini,” ujarnya.