Jakarta, IDN Times - Sikap dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyampaikan sebagian isi laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ke ruang publik menjadi salah satu yang disorot oleh sejumlah anggota komisi III DPR. Sebab, menurut mereka kegaduhan tentang adanya transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu bisa dicegah.
Salah satu yang mempertanyakan kewenangan Mahfud membagikan informasi yang bersifat rahasia itu ke ruang publik adalah anggota komisi III, Arsul Sani. Merujuk kepada Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak tertulis tugas dari ketua maupun anggota komite tersebut yang diminta menyampaikan laporan PPATK ke ruang publik. Tugas dari komite nasional itu tercantum di pasal 4.
"Jadi, gak ada fungsi komite itu untuk mengumumkan, menggelar konpers, untuk berbicara mengenai (transaksi janggal) Rp349 triliun terkait TPPU di satu kementerian atau lembaga," ungkap Arsul di dalam rapat kerja dengan PPATK dan dikutip dari YouTube komisi III DPR pada Selasa, (21/3/2023).
"Saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota di tim ini, gak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan (isi laporan PPATK)," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lantaran tidak tertulis di dalam Perpres, katanya, bukan berarti Mahfud bisa menyampaikan hasil laporan itu ke ruang publik. "Karena apa? Sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010, harus diletakan prinsip kerahasiaan," ujarnya.
Ia menggaris bawahi bahwa yang harus dirahasiakan tidak terbatas pada dokumen tetapi juga keterangan. Meskipun isi keterangan tersebut, kata Arsul, tidak dirinci.
Maka, anggota komisi III DPR menunggu kehadiran Mahfud untuk memberikan klarifikasinya di parlemen. Berdasarkan informasi, rapat kerja bersama Mahfud digeser menjadi Rabu, (29/3/2023).
Apakah Kemenko Polhukam sudah mengetahui undangan dari parlemen tersebut?