Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ART Trump Diteken RI-AS, Ini Kewajiban Indonesia di HKI dan Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Board of Peace Charter. (Instagram.com/sekretariat.kabinet)
  • Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) yang mengatur kewajiban Indonesia di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan lingkungan hidup.
  • Dalam Pasal 2.6, Indonesia diwajibkan memperkuat perlindungan HKI, meratifikasi perjanjian internasional terkait, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan merek dagang secara efektif.
  • Pasal 2.10 menegaskan komitmen Indonesia untuk menegakkan hukum lingkungan, memperkuat tata kelola, dan menjaga perlindungan lingkungan demi perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah disepakati, mencakup kewajiban Indonesia di bidang hak kekayaan intelektual dan lingkungan hidup.
  • Who?
    Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui Office of the United States Trade Representative (USTR) sebagai pihak yang mempublikasikan dokumen resmi perjanjian tersebut.
  • Where?
    Kesepakatan diumumkan di Jakarta, dengan dokumen resmi diterbitkan oleh lembaga perdagangan Amerika Serikat di Washington D.C.
  • When?
    Perjanjian disepakati pada Kamis, 19 Februari 2026, sesuai keterangan dalam dokumen resmi yang telah dipublikasikan.
  • Why?
    Kedua negara bertujuan meningkatkan resiprositas serta manfaat timbal balik dalam hubungan perdagangan dan investasi bilateral mereka.
  • How?
    Kewajiban Indonesia diatur dalam Section 2 ART, meliputi penerapan standar perlindungan HKI, penegakan hukum efektif, serta penguatan tata kelola dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times –Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat. Salah satu poin dalam ART tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan lingkungan hidup.

Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen resmi yang dipublikasikan oleh Office of the United States Trade Representative (USTR).

Kewajiban Indonesia diatur dalam Pasal (Section) 2 tentang Non-Tariff Barriers and Related Matters, khususnya butir 2.6 tentang Intellectual Property dan butir 2.10 tentang Environment.

1. Indonesia wajib berikan standar perlindungan HKI yang kuat

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Dalam Pasal 2.6, disebutkan bahwa Indonesia wajib memberikan standar perlindungan yang kuat untuk hak kekayaan intelektual.

Masih dalam pasal yang sama, Indonesia juga diwajibkan meratifikasi atau mengaksesi, dan wajib sepenuhnya melaksanakan perjanjian internasional hak kekayaan intelektual yang tercantum dalam Lampiran III.

2. Indonesia wajib menyediakan sistem yang efektif untuk penegakan hukum

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Selain itu, dokumen ART menyatakan Indonesia wajib menyediakan sistem yang efektif untuk penegakan hukum perdata, pidana, dan penegakan di perbatasan atas hak kekayaan intelektual.

Penegakan tersebut harus mampu memerangi dan mencegah pelanggaran atau penyalahgunaan hak kekayaan intelektual, termasuk di lingkungan daring.

Secara khusus, Pasal 2.6 juga menegaskan Indonesia wajib memprioritaskan dan mengambil tindakan pidana serta penegakan di perbatasan yang efektif terhadap pelanggaran hak cipta dan merek dagang.

Sementara dalam catatan kaki pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual mencakup seluruh kategori yang menjadi subjek Bagian II Seksi 1 sampai dengan 7 Perjanjian TRIPS WTO, serta mencakup perlindungan terhadap langkah-langkah perlindungan teknologi dan informasi manajemen hak.

3. Menegakkan hukum lingkungan secara efektif

Presiden RI Prabowo Subianto. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam Pasal 2.10 (Environment) disebutkan Indonesia wajib mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan, menegakkan hukum lingkungannya secara efektif, mempertahankan atau membentuk sebagaimana diperlukan struktur tata kelola lingkungan yang kuat, serta menangani isu-isu terkait lingkungan yang berkontribusi terhadap perdagangan yang tidak bersifat resiprokal.

Dalam bagian pembukaan (Preamble), kedua negara menyatakan tujuan meningkatkan resiprositas dan manfaat timbal balik dalam hubungan perdagangan dan investasi bilateral mereka.

Editorial Team