Jakarta, IDN Times –Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat. Salah satu poin dalam ART tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan lingkungan hidup.
Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen resmi yang dipublikasikan oleh Office of the United States Trade Representative (USTR).
Kewajiban Indonesia diatur dalam Pasal (Section) 2 tentang Non-Tariff Barriers and Related Matters, khususnya butir 2.6 tentang Intellectual Property dan butir 2.10 tentang Environment.
