Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP, Arteria Dahlan meluruskan pernyataannya soal aparat penegak hukum tidak boleh terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arteria ingin pernyataan ini dibedakan.
"Mohon bedakan OTT dengan pertanggungjawaban hukum maupun penegakan hukum. OTT itu instrumen, instrumen untuk meminta pertanggungjawaban hukum melalui serangkaian giat-giatnya penegakan hukum. Berbeda dari penegakan hukum itu sendiri," kata Arteria saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Arteria mengatakan semua orang sama dalam upaya penegakan hukum. Tiap orang tidak boleh ada yang diperlakukan berbeda. Namun, kata dia, instrumen penegakan hukum kepada tiap orang bisa berbeda-beda.
"Untuk penegakan hukum ya harus persamaan di mata hukum, tidak boleh ada satu orang pun yang diperlakukan berbeda, tapi instrumennya bisa beda-beda. Contoh, untuk riksa (pemeriksaan) anggota DPR atau APH (aparat penegak hukum) harus izin tetap, apa itu langgar persamaan di mata hukum? Kan tidak," ucap dia.
"Contoh (lainnya), pengadilan anak, perja (peraturan jaksa) perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, apa itu diskriminatif? Kan tidak. Justru mempersamakan yang berbeda itu yang justru tidak adil," sambung Arteria.
