Jakarta, IDN Times - Pungutan liar atau pungli masih banyak terjadi. Banyak kegiatan sehari-hari yang tak terlepas dari pungli.
Berdasarkan jurnal Pungutan Liar (Pungli) dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi yang dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Pungli bisa dilakukan siapa pun, baik masyarakat umum, pegawai negeri sipil (PNS), bahkan pejabat negara.
Pungli termasuk kategori kejahatan jabatan. Dalam jurnal tersebut dijabarkan pungli adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, termasuk kejahatan jabatan.