Jakarta, IDN Times - Simbol "Peringatan Darurat" sedang jadi tren di media sosial. Seluruh platform media sosial diramaikan dengan gambar tersebut sepanjang Rabu (21/8/2024).
Peringatan Darurat di media sosial sepanjang hari ini muncul seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024), yang menyatakan partai politik tak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan kepala daerah. Kemudian, sepanjang hari ini rapat digelar di DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Ada yang curiga, revisi UU Pilkada ditujukan demi membatalkan keputusan MK dan meloloskan sejumlah calon tertentu demi bisa melenggang ke kursi kepala daerah.
Tapi, sebenarnya Peringatan Darurat lahir bukan karena isu ini. Sebab, simbol Peringatan Darurat sudah ada sebelumnya. Seperti apa ceritanya?