Forum Tingkat Tinggi ASEAN untuk Disabilitas di Makassar, Selasa (10/10/2023). (dok. Kemensos)
Poin keenam, meningkatkan upaya bersama untuk memastikan partisipasi dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas dalam layanan publik. Upaya bersama perlu ditingkatkan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik di semua sektor pembangunan dan menghilangkan hambatan stigma serta diskriminasi seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan.
Ketujuh, memperkuat upaya untuk menyediakan data disabilitas yang lebih baik dan inklusif untuk mendukung tolok ukur dan pemantauan kemajuan aksi nasional hingga regional mengenai pemberdayaan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Delapan, memperkuat akses terhadap teknologi pendukung berdasarkan kebutuhan yang sesuai untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan inklusif, intervensi kesehatan, lapangan kerja dan kewirausahaan, serta melindungi hak-hak penyandang disabilitas lainnya.
Kemudian poin sembilan, memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak mereka, serta melawan persepsi negatif, dan mendorong rasa saling menghormati dan memahami, sebagai aspek penting bagi komunitas ASEAN yang inklusif.
Terakhir, mendorong sektor usaha untuk berkomitmen dalam mempromosikan dan menerapkan model bisnis dan rantai nilai yang inklusif disabilitas, dan mendukung akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas terhadap pekerjaan, termasuk sebagai wirausaha.