Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil dinas. (IDNTimes/Dicky)
Ilustrasi mobil dinas. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Setelah menunggu arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pusat, akhirnya Pemerintah Kota Depok melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Hal itu berdasarkan surat edaran dari Ketua KPK Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui surat edaran Nomor 593/214-BKD per 17 April 2023, melarang ASN Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebelumnya, Idris belum dapat mengambil keputusan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, sebelum mendapatkan arahan dari KPK dan Kemenpan RB.

"Pada SE KPK disebutkan pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/kepala daerah, dan BUMN atau BUMD melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Idris pada surat edarannya, Rabu (19/4/2023).

1. Melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi

Surat Edaran Pemerintah Kota Depok terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. (Istimewa)

Idris menuturkan, merujuk surat edaran KPK, Pemkot Depok meminta ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, salah satunya perjalanan mudik. Kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan kedinasan Pemkot Depok.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tutur dia.

Pemkot Depok mengingatkan pentingnya menjaga keamanan kendaraan dinas mengingat hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah selama delapan hari.

Begitu pun pengamanan kendaraan dinas, mengacu pada klausul pengamanan fisik kendaraan pada Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok," terang Idris. 

2. Minta ASN untuk mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat mengikuti kegiatan di IPLT Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris menegaskan, kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk transportasi mudik Lebaran. Begitu pun kendaraan dinas yang ditinggalkan dapat dipastikan kendaraan dinas tersimpan dengan kondisi aman.

"Penggunaan kendaraan dinas melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas," tegas dia.

Pemkot Depok meminta kepada penerima kendaraan dinas yang tertuang pada BAST dapat mematuhi aturan tersebut.

"Aturan ini dapat dilaksanakan dan mendapatkan perhatian," ucap Idris. 

3. Meminta kendaraan dinas disimpan dengan kondisi aman

Ilustrasi kendaraan dinas. ANTARA FOTO

Menanggapi aturan tersebut, Camat Pancoran Mas, Zikri Dwi Darmawan, mengaku akan mematuhi aturan surat edaran Wali Kota Depok terkait kendaraan dinas. Kecamatan Pancoran Mas merupakan salah satu kecamatan yang mendapatkan kendaraan dinas sabagai sarana transportasi kecamatan menjalankan program Pemkot Depok di masyarakat.

"Sudah menerima dan akan kami laksanakan sesuai aturan Pemerintah Kota Depok maupun KPK," kata dia.

Zikri telah meminta ASN Kecamatan Pancoran Mas maupun kelurahan, tidak menggunakan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, untuk perjalanan mudik. Pihaknya meminta kendaraan dinas dapat dijaga dan dipastikan aman saat akan ditinggalkan untuk mudik maupun berpergian.

"Kami sudah mengingatkan ASN yang diberikan kuasa kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik maupun berpergian selain kepentingan yang menyangkut tugas dari Pemerintah Kota Depok," tutup Zikri.

Editorial Team