Depok, IDN Times - Setelah menunggu arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pusat, akhirnya Pemerintah Kota Depok melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Ketua KPK Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui surat edaran Nomor 593/214-BKD per 17 April 2023, melarang ASN Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebelumnya, Idris belum dapat mengambil keputusan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, sebelum mendapatkan arahan dari KPK dan Kemenpan RB.
"Pada SE KPK disebutkan pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/kepala daerah, dan BUMN atau BUMD melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Idris pada surat edarannya, Rabu (19/4/2023).