Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI, Polri, karyawan BUMN hingga pegawai swasta untuk mengambil cuti di masa libur Natal dan jelang Tahun Baru 2022. Langkah ini diambil sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat yang berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini dibuat berdasarkan pengalaman pada libur panjang tahun 2020. Wiku menyebut, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus COVID-19.
"Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat. Sering kali penegakan protokol kesehatan malah berkurang," ujar Wiku ketika memberikan keterangan pers secara virtual dan dikutip dari YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021).
"Maka, pemerintah sepakat menerapkan beberapa strategi, di antaranya larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun," kata dia lagi.
Wiku menambahkan, pemerintah akan menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 dan melarang mengambil jatah cuti di akhir tahun. "Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," tutur dia lagi.
Apakah strategi ini bakal berhasil menekan laju penularan kasus COVID-19 agar tidak ada lonjakan pada 2022?