Ilustrasi - Pelantikan anggota PPS yang dilaksanakan KPU (IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro ini menekankan dukungan pemda untuk pemilu, yang salah satu 'poin'-nya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).
Selain itu, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023, dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.
Terakhir, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dan puskesmas pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.