Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Petugas PPS Desa Tumanggal mendistribusikan logistik pemilu ke TPS 9 Dusun Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Purbalingga,Selasa (8/12/2020). (Dok. Rudal Afgani)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi personel atau anggota badan adhoc pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc," kata anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

1. Tidak masalah ASN jadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu

Ilustrasi - Tiga anggota PPS sedang mengikuti pelantikan secara virtual di bawah bukit oleh KPU Tana Taroja, Sulsel, Senin (15/6/2020). (ANTARA/HO-KPU Tator/am)

Sebenarnya, menurut Parsadaan, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu. Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara pemilu.

"Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," ujar dia. 

2. Tidak mudah merekrut anggota badan adhoc penyelenggara pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di