Jakarta, IDN Times - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan anggap enteng larangan pemerintah agar tak mudik ke kampung halaman saat jelang Idulfitri mendatang. Sebab, bila ketahuan, ada sanksi yang membayangi mereka.
Hal itu tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemik corona virus disease 2019 (COVID-19). Dalam surat yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," demikian isi surat yang diteken oleh Tjahjo.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021 lalu telah memutuskan larangan mudik berlaku pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Apa saja sanksi yang menghantui para ASN yang bandel dan memilih tetap mudik?