Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.
Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno menegaskan, RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas apalagi disahkan. Sebab, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif rendah jumlahnya jika dibandingkan dengan negara lain, yaitu hanya 0,2 persen atau setara 1 mililiter per orang.
“Itu sangat kecil, kalau sangat kecil (artinya) tidak bermasalah sampai terus dibuat RUU di tengah kondisi krisis ekonomi, saya pikir tidak ada urgensinya,” kata Ipung saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/11/2020).
1. RUU Larangan Minuman Beralkohol justru akan menimbulkan masalah baru jika disahkan
Justru, kata dia, dampak negatif lain akan muncul jika DPR jadi mengesahkan RUU tersebut, yaitu bertambahnya angka pengangguran di Tanah Air.
Berdasarkan data yang dimiliki APIDMI, ada jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan nasib mereka pada industri minuman beralkohol tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.
“Kalau dari asosiasi kami saja, itu tidak kurang dari tiga ribu orang yang terlibat. Tiga ribu orang itu kan ada yang dibagian gudang, kantornya, ada outletnya, ada distribusinya,” ujarnya.