Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.
Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno menegaskan, RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas apalagi disahkan. Sebab, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif rendah jumlahnya jika dibandingkan dengan negara lain, yaitu hanya 0,2 persen atau setara 1 mililiter per orang.
“Itu sangat kecil, kalau sangat kecil (artinya) tidak bermasalah sampai terus dibuat RUU di tengah kondisi krisis ekonomi, saya pikir tidak ada urgensinya,” kata Ipung saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/11/2020).